Israel Bakal Seret Polisi Pembunuh Lelaki Autis Palestina ke Pengadilan

Ahmad Islamy Jamil
Mobil polisi Israel (ilustrasi). (Foto: AFP)

YERUSALEM, iNews.id – Kementerian Kehakiman Israel menyatakan bakal mengajukan dakwaan terhadap polisi pembunuh lelaki autisPalestina di Kota Tua Yerusalem, beberapa bulan lalu. Polisi itu akan didakwa dengan tuduhan “pembunuhan secara sembrono”.

Iyad Hallak (32), pria Palestina yang menjadi korban kebengisan aparat zionis itu, ditembak mati pada 30 Mei lalu. Kala itu, dia sedang berjalan ke sekolah kebutuhan khusus di Yerusalem Timur yang dicaplok Israel. Menurut media setempat, Hallak ditembak lantaran polisi Israel secara keliru mengira korban membawa senjata.

Hallak dibunuh di dekat Gerbang Singa di gang-gang Kota Tua Yerusalem, tempat dia bersekolah sejak enam tahun lalu. Kementerian Kehakiman Israel menyatakan, aparat yang menembak Hallak gagal menerapkan SOP tentang penembakan yang berlaku di Kepolisian Israel.

“Korban (Hallak) tidak menimbulkan bahaya bagi polisi atau warga sipil di tempat kejadian,” ungkap Kementerian Kehakiman Israel dalam sebuah pernyataan, Rabu (21/10/2020), dikutip AFP.

Menurut kementerian itu, polisi yang tidak disebutkan namanya itu bisa menghadapi hukuman 12 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
5 jam lalu

Walkot New York Mamdani Sebut Netanyahu Arsitek Genosida, Desak AS Tangkap

19 jam lalu

AS Habiskan Rp671 Triliun untuk Perang Lawan Iran, Minta Tambahan Anggaran Lagi

20 jam lalu

Tegas! Wali Kota New York Zohran Mamdani: Netanyahu Penjahat Perang!

20 jam lalu

Yusril Tegaskan Abdul Karim WN Palestina yang Ditangkap Polri Bukan Aktivis Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal