Ikuti Indonesia, Inggris Resmi Melarang Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Muhammad Sukardi
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, resmi mengumumkan pelarangan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. (Foto: X)

LONDON, iNews.id - Pemerintah Inggris resmi mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada musim semi 2027.

Langkah berani pemerintah Inggris ini diambil demi memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Kebijakan yang sama juga dilakukan di Indonesia.

Dalam pengumuman yang dirilis melalui situs resmi pemerintah pada Senin (15/6) waktu setempat, Inggris menyatakan akan membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke sejumlah platform media sosial populer seperti Snapchat, TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, dan X.

Langkah ini membuat Inggris mengikuti jejak sejumlah negara yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, termasuk Indonesia, Australia, Malaysia, dan Prancis.

Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi bisa bergantung pada perusahaan teknologi untuk menjamin keamanan anak-anak di ruang digital.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi I DPRD Kota Bandung Galakkan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial

57 tahun lalu

Terlalu Dini Main Medsos Picu Gangguan Mental Anak, Ini Kata Menkomdigi!

57 tahun lalu

Menkomdigi Sebut Sextortion Makin Marak, Perempuan dan Anak Jadi Target Utama di Medsos

57 tahun lalu

IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers yang Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal