LONDON, iNews.id - Pemerintah Inggris resmi mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada musim semi 2027.
Langkah berani pemerintah Inggris ini diambil demi memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Kebijakan yang sama juga dilakukan di Indonesia.
Dalam pengumuman yang dirilis melalui situs resmi pemerintah pada Senin (15/6) waktu setempat, Inggris menyatakan akan membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke sejumlah platform media sosial populer seperti Snapchat, TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, dan X.
Langkah ini membuat Inggris mengikuti jejak sejumlah negara yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, termasuk Indonesia, Australia, Malaysia, dan Prancis.
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi bisa bergantung pada perusahaan teknologi untuk menjamin keamanan anak-anak di ruang digital.