Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Kecurangan Pilpres, Upaya Trump Batalkan Kemenangan Biden Kembali Gagal

Arif Budiwinarto
Upaya kubu Donald Trump membatalkan kemenangan Joe Biden kembali mentah di tangan pengadilan. Terbaru, hakim Pennsylvania menolak gugatan tanpa bukti valid. (foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Upaya Donald Trump menggugat hasil Pemilu Presiden (Pilpres) Amerika Serikat 2020 kembali gagal. Terbaru, pengadilan federal menolak gugatan yang diajukan tim kampanye Trump pada hasil perhitungan suara di negara bagian Pennsylvania.

Hakim Pengadilan Distrik AS, Matthew Brann, membatalkan gugatan tim kampanye Trump yang menduga ada kecurangan dalam pemungutan suara melalui pos (ballot in mail) di sejumlah negara bagian, termasuk Pennsylvania, pada Pilpres AS tanggal 3 November lalu.

Otoritas pemilu AS memberlakukan opsi baru bagi warga negara untuk memilih lebih awal menggunakan surat suara pos guna memecah kerumunan saat hari pemungutan suara. Inisiatif ini didorong situasi pandemi Covid-19 di AS yang makin mengkhawatirkan setiap hari.

Pertimbangan pengadilan tolak gugatan Trump

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
34 menit lalu

Trump Ingin Pastikan Iran Tak Punya Senjata Nuklir

Nasional
10 jam lalu

Prabowo bakal Hadiri Rapat Perdana Dewan Perdamaian Bentukan Trump di AS 

Internasional
14 jam lalu

Trump Bakal Kirim Kapal Induk Lagi ke Timur Tengah: 1 Lagi Mungkin Menyusul!

Internasional
20 jam lalu

Diam-Diam AS Terus Kirim Jet Tempur ke Timur Tengah, bakal Tambah 1 Kapal Induk Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news