Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Kecurangan Pilpres, Upaya Trump Batalkan Kemenangan Biden Kembali Gagal

Arif Budiwinarto
Upaya kubu Donald Trump membatalkan kemenangan Joe Biden kembali mentah di tangan pengadilan. Terbaru, hakim Pennsylvania menolak gugatan tanpa bukti valid. (foto: AFP)

Hakim Brann menjelaskan gugatan yang diajukan tim kampanye Partai Republik--pengusung Trump dalam Pilpres AS 2020--tidak memiliki dasar yang kuat.

"Pengadilan telah digelar dengan argumen hukum tanpa dasar dan tuduhan spekulatif," kata Brann dikutip dari Reuters, Minggu (22/11/2020).

"Saya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hak memilih satu orang, apalagi jutaan warga negara," lanjutnya.

Gugatan yang dipelopori oleh pengacara pribadi Trump, Rudy Giuliani, berupaya menghentikan para penjabat mengesahkan kemenangan capres Demokrat Joe Biden di negara bagian Pennsylvania--yang pada Pilpres 2016 jadi lumbung suara Trump.

Dalam laporan keberatannya, Giuliani menulis alasan bahwa pelaksanan pemilu di level county (kabupaten) secara keliru mengizinkan pemilih untuk memperbaiki kesalahan pada surat suara mereka.

Pascaputusan pengadilan, Giuliani tidak segera menanggapi permintaan komentar dari media massa.

Trump gugat perhitungan suara di sejumlah negara bagian, tuduh ada kecurangan

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Memanas! AS Ancam Hancurkan Iran Lebih Brutal Jika Tolak Teken Kesepakatan

Internasional
15 jam lalu

Harga Minyak Mentah Melonjak usai Trump Tolak Proposal Damai Iran

Internasional
18 jam lalu

Iran Respons Proposal AS untuk Akhiri Perang, Begini Tanggapan Trump

Internasional
3 hari lalu

Konflik AS-Iran Pecah Lagi, Trump: Iran Permainkan Kita!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news