Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Kecurangan Pilpres, Upaya Trump Batalkan Kemenangan Biden Kembali Gagal

Arif Budiwinarto
Upaya kubu Donald Trump membatalkan kemenangan Joe Biden kembali mentah di tangan pengadilan. Terbaru, hakim Pennsylvania menolak gugatan tanpa bukti valid. (foto: AFP)

Gugatan itu merupakan satu dari beberapa yang sempat diajukan oleh Trump dan Partai Republik setelah pemilu. Mereka juga berusaha membatalkan atau mengubah hasil melalui perminataan penghitungan ulang serta menekan langsung anggota parlemen di beberapa negara bagian seperti Georgia, Michigan, dan Pennsylvania.

Namun, upaya tersebut sama sekali tidak membuahkan hasil. Klaim atas kecurangan pemilu yang terstruktur serta masif tidak dapat dibuktikan secara valid oleh Trump dan Partai Republik.

Sebelumnya, hasil audit perhitungan suara di Michigan dan Georgia--yang sempat digugat Trump--menegaskan kemenangan Biden atas Trump. Otoritas pemilu serta pengadilan juga membatalkan gugatan kubu Trump karena tidak terbukti ada penggelapan suara seperti yang dituduhkan.

Biden mengalahkan Trump pada Pilpres AS 2020 dengan perolehan 306 suara elektoral berbanding 232 milik calon petahana.

Biden dan cawapres Kamala Harris dijadwalkan akan dilantik sebagai Presiden AS ke-46 serta Wapres AS ke-49 di Gedung Putih pada 20 Januari 2021.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Memanas! AS Ancam Hancurkan Iran Lebih Brutal Jika Tolak Teken Kesepakatan

Internasional
20 jam lalu

Harga Minyak Mentah Melonjak usai Trump Tolak Proposal Damai Iran

Internasional
22 jam lalu

Iran Respons Proposal AS untuk Akhiri Perang, Begini Tanggapan Trump

Internasional
3 hari lalu

Konflik AS-Iran Pecah Lagi, Trump: Iran Permainkan Kita!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal