Dikecam Dunia, Brunei Tunda Berlakukan Hukuman Mati bagi LGBT

Nathania Riris Michico
Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah. (FOTO: AFP/Getty Images)

"Namun, kami yakin apabila salah tanggapan ini diganti menjadi kepahaman yang benar, maka apa yang mulanya dianggap buruk, baru akan nampak pula kebaikannya," ujar Sultan Hassanal Bolkiah.

Dia menambahkan, bahwa selama lebih dua dekade Brunei melaksanakan moratorium pelaksanaan hukuman mati untuk kasus di bawah undang-undang hukum konvensional.

"Moratorium ini juga akan diberlakukan terhadap SCPO yang memang menyediakan ruang lebih luas bagi pengampunan hukuman mati," imbuhnya.

Berdasarkan hukum pidana yang berlaku di Brunei, hukuman mati dapat diterapkan dalam kasus pembunuhan dan perdagangan narkoba. Faktanya, tidak ada pelaksanaan hukuman mati di negara itu sejak 1990-an.

Dengan adanya pengumuman Sultan Hassanal Bolkiah tersebut, maka undang-undang yang menetapkan hubungan sesama jenis sebagai tindak pidana sehingga pelakunya patut diganjar dengan hukuman mati, untuk sementara tidak berlaku.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Nasional
22 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
30 hari lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Nasional
31 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal