Cabuli 2 Anak Asuh di Apartemen, Pria Pengangguran Dihukum 18 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Ist.)

“Dia mengeksploitasi aksesnya ke korban untuk tujuan tercela untuk memuaskan desakan nafsu seksualnya sendiri,” kata hakim.

Dalam fakta persidangan terungkap, pada 2019, dua bocah itu dan ibu mereka diusir dari rumah karena perselisihan keluarga. Ayah dari anak-anak itu meninggalkan mereka sekitar 10 tahun yang lalu.

Ketiganya lalu tinggal di tempat penampungan sementara. Pelaku dan istrinya kemudian menawarkan kepada dua bocah dan ibu mereka untuk tinggal di apartemen satu kamar milik pelaku.

Selama tinggal di apartemen itulah, terdakwa menyodomi anak laki-laki yang lebih tua di saat anggota keluarga lainnya sedang tidur.

Di pengadilan terkuak bahwa anak laki-laki yang lebih tua tidur di kasur yang sama dengan pelaku dan istri pelaku. Sementara, anak laki-laki yang lebih muda tidur di kasur yang lain bersama ibu dan kakeknya—yang juga menumpang menginap di apartemen itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Pengembangan Transportasi Publik

57 tahun lalu

Perempuan Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih Jakpus

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal