Berhubungan Seks dengan 2 Perempuan di Bawah Umur, Remaja Ini Terancam Bui 10 Tahun

Anton Suhartono
Ilustrasi remaja 16 tahun berhubungan seksual dengan 2 anak di bawah umur hingga salah satunya hamil (Foto: Reuters)

Korban pertama, berusia 14 tahun, sedang berada di rumah temannya untuk menginap pada Februari 2020.  Di sana korban bertemu dengan pelaku. 

Saat korban tidur, pelaku masuk kamar lalu membuka pakaian hingga terjadi penetrasi.

Satu korban lagi merupakan perempuan 15 tahun yang juga kekasih pelaku. Korban kedua melarikan diri dari rumah pada akhir Oktober 2020 dan tinggal di rumah orangtua pelaku. Keduanya berhubungan intim beberapa kali tanpa pengaman hingga hamil.

Kasus ini masih bergulir di pengadilan dengan sidang vonis dijadwalkan berlangsung pada 5 Juli.

Dalam hukum Singapura, pelaku yang berhubungan seksual dengan anak di bawah umum bisa dipenjara maksimal 10 tahun dan didenda.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak di Bawah Umur Dilarang Live TikTok, Ini Aturannya!

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

57 tahun lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal