Bercanda Masukkan Rokok Elektrik ke Mulut Bayi, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Umaya Khusniah
Pria di Malaysia menghadapi tuntutan hukum 20 tahun penjara setelah memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. (Foto: @fanaizty/Twitter)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang pria di Malaysia menghadapi tuntutan hukum 20 tahun penjara setelah memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. Video kelakuan pria tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman. 

Seorang pria umur 23 tahun itu bermaksud bercanda dengan memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. Selain penjara, dia juga terancam membayar denda 50.000 Ringgit Malaysia.

Pelaku yang tak disebutkan namanya itu ditahan pada Senin (8/8/2022) oleh polisi di Johor, Malaysia. 

Komandan polisi distrik Johor Baru Utara, Rupiah Abd Wahid mengatakan, lokasi kejadian berada di sebuah restoran. Bayi itu bersama ibu, saudara perempuan dan pelaku. Dilaporkan, pelaku merupakan teman saudara perempuan itu. 

"Tiba-tiba, pria yang menggendong bayi itu dengan bercanda memasukkan rokok elektrik ke dalam mulut bayi itu," kata komandan itu.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Destinasi
6 menit lalu

Ada Festival Songkran 2026 di Jakarta, Catat Tanggalnya!

Seleb
18 menit lalu

Viral Video Pinkan Mambo Ketagihan Live TikTok Nyanyi di Pinggir Jalan, Ini Aksinya!

Seleb
1 jam lalu

Viral Fuji Dijodohkan dengan Reza Arap, Haji Faisal Beri Restu? 

Seleb
4 jam lalu

Vidi Aldiano Ultah Hari Ini, Sahabat Serukan 29 Maret Jadi Hari Duta Persahabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal