Bela Israel, AS Tolak Keputusan ICC Tangkap Netanyahu

Anton Suhartono
Amerika Serikat menolak keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) menolak keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri IsraelBenjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan humaniter internasional di Jalur Gaza.

Juru Bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre menilai, keputusan jaksa ICC untuk meminta penangkapan Netanyahu dan Gallant tergesa-gesa. Bahkan dia menyebut ada kesalahan dalam pembuatan keputusan untuk menangkap Netanyahu dan Gallant.

"Kami pada dasarnya menolak keputusan Pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior Israel. Kami sangat prihatin dengan tergesa-gesanya jaksa penuntut untuk meminta surat perintah penangkapan, dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini," kata Jean-Pierre, dikutip dari Sputnik, Jumat (22/11/2024).

Selain itu, lanjut dia, AS menilai ICC tak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Minyak Dunia Turun usai AS-Iran Capai Kemajuan Perundingan Damai

57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

57 tahun lalu

Mengejutkan! 92% Warga Israel Yakin Negaranya Kalah Perang Lawan Iran

57 tahun lalu

Perjanjian Damai dengan Iran Terancam Batal gegara Israel, Begini Tanggapan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal