Bakar Handuk Hotel karena Kesal Tak Bisa Threesome, Tentara Ini Dihukum Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi putusan hakim. (Foto: AFP)

Dengan menggunakan rekaman kamera pengawas hotel dan melalui penyelidikan lapangan, polisi dapat mengidentifikasi Lau sebagai tersangka. Dia pun ditangkap pada 21 September pada tahun yang sama.

Dalam persidangan, hakim menyatakan ada beberapa unsur balas dendam dalam tindakan Lau. Terdakwa pun mengaku frustrasi dengan hotel itu. Lau mengatakan, dia membakar handuk-handuk tersebut untuk mengungkapkan rasa frustrasinya.

Pengacara Lau, Josephine Costan mengatakan, kliennya akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Lau saat ini dibebaskan dengan jaminan 10.000 dolar Singapura sambil menunggu banding.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Jakarta Jadi Kota Teraman Nomor 2 se-ASEAN, Ungguli Bangkok dan Manila

Destinasi
13 hari lalu

Tren Baru! Jelajahi Akulturasi Budaya China-Jawa di Semarang dengan Cara Tak Biasa

Nasional
26 hari lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Nasional
30 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal