Bakar Handuk Hotel karena Kesal Tak Bisa Threesome, Tentara Ini Dihukum Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi putusan hakim. (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id – Seorang tentara pada Rabu (21/4/2021) ini dijatuhi hukuman penjara tiga bulan karena membakar handuk di sebuah hotel, setelah tak bisa threesome. Terdakwa bernama Lau Sheng Shiun itu tercatat sebagai anggota Angkatan Laut Republik Singapura

The Straits Times melaporkan, terdakwa telah diadili bulan lalu atas tuduhan melakukan kejahatan menggunakan api dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan. Peristiwa itu terjadi pada 12 September 2017.

Kronologi bermula tatkala pria berusia 34 tahun itu bertemu dengan Chua Wen Hao (29), teman sekaligus bawahannya di AL Singapura. Mereka lalu menuju ke sebuah tempat karaoke di Foch Road di Jalan Besar, Singapura.

Di sana, keduanya menenggak minuman beralkohol dan bertemu dengan seorang wanita Vietnam. Para lelaki itu lalu memutuskan untuk menuju Hotel 81 Violet yang berada tak jauh dari tempat karaoke.  Mereka check in di meja depan hotel sekitar pukul 21.20.

Tak lama setelah itu, staf hotel melihat melalui kamera pengawas bahwa kedua lelaki dan wanita Vietnam tadi memasuki kamar yang dipesan. Padahal, kebijakan hotel melarang lebih dari dua orang berada dalam satu kamar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Hotel Jaksel Ternyata Masih Berstatus Anak

57 tahun lalu

Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Kebayoran Baru Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal