Awas! Warga Asing Kedapatan Nge-vape di Singapura Bakal Dideportasi, Dilarang Masuk

Anton Suhartono
Ilustrasi warga negara asing yang kedapatan menggunakan vape berisiko dideportasi hingga dilarang masuk kembali ke Singapura (Foto: Reuters)

Menteri Kesehatan Ong Ye Kung mengatakan akan ada tempat sampah di bandara yang dapat digunakan oleh penumpang transit yang singgah di Singapura untuk membuang vape.

"Sekarang Anda harus mendengarkan banyak pengumuman. Narkoba sangat serius. Permen karet dilarang, dan vape, silakan buang," ujarnya.

Sementara itu untuk hukuman denda yang baru, pelanggar pertama, berusia di bawah 18 tahun, akan dikenakan 500 dolar Singapura karena memiliki atau menggunakan vape. Nilai denda yang berlaku saat ini 300 dolar.

Sementara orang dewasa dikenakan denda 700 dolar untuk pelanggaran pertama, naik dari 500 dolar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Kondisi Terkini 2 Warga Singapura yang Diisolasi akibat Dugaan Paparan Hantavirus

Internasional
4 hari lalu

2 Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus dari Kapal Pesiar MV Hondius

Nasional
4 hari lalu

Kompol Dedi Kurniawan Dipecat dari Polri Buntut Viral Isap Vape Narkotika

Nasional
7 hari lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal