Awas! Warga Asing Kedapatan Nge-vape di Singapura Bakal Dideportasi, Dilarang Masuk

Anton Suhartono
Ilustrasi warga negara asing yang kedapatan menggunakan vape berisiko dideportasi hingga dilarang masuk kembali ke Singapura (Foto: Reuters)

Penerapan aturan lebih ketat ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mengatasi wabah vaping.

Menteri Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan dispensasi diberikan kepada anak muda dan warga asing pengguna izin jangka panjang yang melakukan pelanggaran pertama. 

"Pelanggaran kedua kali, mereka harus ke luar,” katanya, seperti dikutip dari The Straits Times.

Menteri Kesehatan Ong Ye Kung mengatakan akan ada tempat sampah di bandara yang dapat digunakan oleh penumpang transit yang singgah di Singapura untuk membuang vape.

"Sekarang Anda harus mendengarkan banyak pengumuman. Narkoba sangat serius. Permen karet dilarang, dan vape, silakan buang," ujarnya.

Sementara itu untuk hukuman denda yang baru, pelanggar pertama, berusia di bawah 18 tahun, akan dikenakan 500 dolar Singapura karena memiliki atau menggunakan vape. Nilai denda yang berlaku saat ini 300 dolar.

Sementara orang dewasa dikenakan denda 700 dolar untuk pelanggaran pertama, naik dari 500 dolar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Riset Johns Hopkins Ungkap Rokok Elektrik di Indonesia Masih Ramah Remaja

57 tahun lalu

Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Pengembangan Transportasi Publik

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Tak Hanya Rokok, Vape Juga Kena! Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal