Aung San Suu Kyi Akan Hadir di Pengadilan Internasional soal Tuduhan Genosida Muslim Rohingya

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi (Foto: AFP)

"Kami, militer, akan bekerja sama sepenuhnya dengan pemerintah dan kami akan mengikuti instruksi pemerintah," ujarnya.

Myo Nyunt, juru bicara partai penguasa pemerintah, Liga Nasional untuk Demokrasi, mengatakan, Suu Kyi yang akan menangani langsung kasus ini.

"Mereka menuduh Daw Aung San Suu Kyi tidak menyinggung soal pelanggaran hak asasi manusia. Mereka menuduh dia (Suu Kyi) tidak mencoba menghentikan pelanggaran HAM. Dia memutuskan untuk menghadapi sendiri gugatan ini," kata Nyunt.

Gambia dan Myanmar merupakan negara yang ikut menandatangani Konvensi Genosida 1948. Konvensi tersebut tidak hanya melarang negara melakukan genosida namun memaksa anggotanya untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.

Sementara itu, ICJ akan mengadakan dengar pendapat publik pertama untuk kasus ini pada 10 hingga 12 Desember 2019.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Israel Serang Gaza saat Idul Adha Tewaskan Puluhan Orang, Hamas: Mereka Ingin Perang Lagi!

57 tahun lalu

Dibidik Pengadilan Kriminal Internasional, Menteri Radikal Israel malah Nantang: Saya Tidak Takut!

57 tahun lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Dilaporkan Akan Menangkap Menteri Radikal Israel Itamar Ben Gvir

57 tahun lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Dilaporkan Buru 5 Pejabat dan Tentara Israel terkait Perang Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal