Aniaya Majikan Penderita Demensia, ART Asal Indonesia Dipenjara 12 Minggu di Singapura

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Singapura memvonis 12 mingu penjara kepada ART asal Indonesia (Foto: Reuters)

Ketika sang anak akan melakukan visum, Indah akhirnya mengakui. Bukti rekaman CCTV juga menguatkan aksi pelaku.

Indah menggunakan tangannya untuk memukul punggung dan tangan kiri korban.

Jaksa Lydia Goh mengatakan kepada pengadilan bahwa rekaman CCTV tersebut traumatik bagi anak korban.

Anak korban memberi tahu agen bahwa dia tidak ingin lagi mempekerjakan Indah, dan mengembalikannya ke agensi pada hari berikutnya.

Setelah itu, anak korban tersebut memberi tahu polisi, petugas menangkap Indah pada tanggal 29 Agustus.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mensesneg Tegaskan Fundamental Ekonomi RI Kuat, Optimistis Pertumbuhan Tetap Terjaga

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Kemenhaj Catat 15.086 Jemaah Haji dan Petugas Telah Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

Erin Kena Mental gegara Kasus Hukum Melawan Eks ART: Psikis Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal