Lecehkan ART asal Indonesia, Majikan di Singapura Dipenjara 15 Tahun

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Singapura memvonis 15 penjara kepada ART asal Indonesia (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia mengalami pelecehan seksual di Singapura. Pelakunya Tan Jeck Tuang (69) dihukum 15 tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Kasus itu terungkap saat ART yang tidak disebutkan namanya hendak kabur dari rumah majikannya. Namun, aksi itu dihalangi saudara majikan dengan menelepon polisi.

Usai polisi datang mengecek, korban langsung melaporkan pelecehan itu ke polisi, seperti dilansir dari CNA, Selasa (5/9/2023). Kasus itu terjadi pada November 2020 hingga Maret 2021.

Hakim Singapura, Abdullah mengatakan pelaku tidak berhak mendapat pengurangan hukuman karena aksinya sangat keji.

"Bagi mereka yang tidak ingin mati di penjara, disarankan untuk tidak melakukan tindakan yang akan membuat mereka mati di penjara," kata hakim.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Kemenhaj Catat 15.086 Jemaah Haji dan Petugas Telah Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

Erin Kena Mental gegara Kasus Hukum Melawan Eks ART: Psikis Terganggu

57 tahun lalu

Erin Wartia Meledak! Anaknya Ikut Terdampak Kasus Melawan Eks ART

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal