Aniaya Majikan Penderita Demensia, ART Asal Indonesia Dipenjara 12 Minggu di Singapura

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Singapura memvonis 12 mingu penjara kepada ART asal Indonesia (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Asisten rumah tangga asal Indonesia Indah Nur Wahyuni dipenjara 12 minggu karena kasus kekerasan. Dia didakwa menyerang majikan yang berusia 85 tahun dan menderita demensia di Singapura.

Melansir dari The Strait Times, Sabtu (16/9/2023), ART tersebut tidak memberikan alasan terkait motif penyerangan yang dilakukan pada Maret 2023.

Indah, yang berusia 35 tahun, dijatuhi hukuman 12 minggu penjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan penyerangan.

Pada bulan Januari, anak korban mempekerjakan Indah, yang telah menerima pelatihan di agennya tentang bagaimana merawat anak-anak kecil dan lanjut usia.

Kasus itu terungkap saat anak korban melihat memar di belakang tangan kiri ibunya. Dia langsung bertanya pada Indah tapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mensesneg Tegaskan Fundamental Ekonomi RI Kuat, Optimistis Pertumbuhan Tetap Terjaga

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Kemenhaj Catat 15.086 Jemaah Haji dan Petugas Telah Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

Erin Kena Mental gegara Kasus Hukum Melawan Eks ART: Psikis Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal