Anggota Hizbullah Dihukum 5 Kali Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Eks PM Lebanon Rafiq Hariri

Anton Suhartono
Salim Jamil Ayyash (Foto: Reuters)

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Lebanon yang didukung PBB memvonis anggota kelompok Hizbullah Salim Jamil Ayyash dengan hukuman lima kali penjara seumur hidup karena berkonspirasi untuk membunuh mantan Perdana Menteri Rafiq Hariri pada 2005.

Ayyash dinyatakan bersalah pada Agustus lalu atas lima tuduhan pembunuhan dan melakukan aksi terorisme terkait kematian Hariri dan 21 orang lainnya dalam serangan bom di Beirut.

Pengadilan dilakukan secara in absentia karena Ayyash masih buron. Tiga kaki tangannya dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti.

Jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuk masing-masing dari lima dakwaan terhadap Ayyash dan dikabulkan hakim.

"Serangan itu dimaksudkan untuk menyebarkan teror di Lebanon dan benar terjadi," kata hakim pengadilan asal Australia, David Re, saat membacakan putusan pengadilan, seperti dikutip dari Reuters. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap Ayah dan Anak

57 tahun lalu

Acuhkan Pengumuman Gencatan Senjata Trump, Israel Terus Bombardir Lebanon

57 tahun lalu

Kecam Israel, Rusia: Lebanon Akan Mengalami Nasib yang Sama seperti Gaza

57 tahun lalu

Terungkap! Trump Marahi Netanyahu Gara-Gara Israel Serang Lebanon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal