JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Edison ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Juni 2026 dan turut menyeret sejumlah pihak dari unsur pemerintah daerah maupun swasta.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, serta saldo rekening senilai hampir Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tampang Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Kasus yang menjerat Edison kembali menyoroti sejarah panjang korupsi kepala daerah di Muara Enim. Sebelumnya, mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar, Ahmad Yani, dan Juarsah juga pernah diproses KPK dan dijatuhi hukuman penjara dalam perkara korupsi yang berbeda.
Editor: Donald Karouw