Di sisi lain, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengonfirmasi kenaikan status dari laporan Mawa. Disinyalir, penyidik menemukan unsur pidana atas laporan tersebut setelah melakukan pemeriksaan para saksi serta barang bukti.
"Kasus dengan pelapor WM yang melaporkan IIR dan IF telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Februari 2026," kata Kompol Andaru Rahutomo kepada awak media.
Andaru menjelaskan bahwa laporan tersebut masih diusut penyidik. Kuat dugaan, polisi akan menentukan tersangka dari laporan ini setelah menemukan tiga alat bukti yang cukup.
"Saat ini perkara ditangani oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya," tegas Andaru.