Tak Terima Jadi Tersangka Richard Lee Ajukan Praperadilan, Begini Tanggapan Polisi

Ravie Wardhani
Dokter kecantikan Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Instagram Richard Lee)

JAKARTA, iNews.id – Dokter kecantikan Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh setelah dia keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Dokter Detektif (Doktif) yang ditangani Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan Richard Lee tercatat telah didaftarkan sejak 22 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Amdaru Rahutomo mengatakan, kepolisian menghormati upaya hukum yang diajukan Richard Lee melalui penasihat hukumnya.

“Ya, kita hargai. Ini upaya hukum dari PH (penasihat hukum) dari tersangka DRL, itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka,” ujar Amdaru di kantornya, Senin (26/1/2026).

Amdaru menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Seluruh barang bukti dan kelengkapan administrasi tengah disiapkan untuk persidangan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Status Mualaf Richard Lee Jadi Bahasan di Sidang Perdana Kasus Kosmetik Ilegal

57 tahun lalu

Didakwa Jual Kosmetik Ilegal Richard Lee Siap Ajukan Eksepsi: Selama Ini Saya Diam!

57 tahun lalu

Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan alasan Sakit, Istri Jadi Jaminan

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, Richard Lee Didakwa Ubah Label Kosmetik dan Jual Produk Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal