“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu dengan menyiapkan barang bukti dan kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” katanya.
Menurut Amdaru, sidang perdana praperadilan Richard Lee dijadwalkan akan digelar pada 2 Februari 2026. Dia memastikan kepolisian akan hadir memenuhi panggilan pengadilan.
“Ya, tentunya akan hadir. Kedua belah pihak akan hadir. Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ini hak daripada tersangka dan dari kami juga akan menghadapi praperadilan itu,” katanya.
Sementara itu, Dokter Detektif selaku pelapor turut menanggapi langkah hukum Richard Lee. Dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026), pemilik nama asli Samira Farahnaz itu mengaku sudah menduga Richard Lee akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Terlebih, ancaman hukuman yang menanti Richard Lee atas laporannya disebut cukup berat, yakni hingga 12 tahun penjara.