Tak Terima Jadi Tersangka Richard Lee Ajukan Praperadilan, Begini Tanggapan Polisi

Ravie Wardhani
Dokter kecantikan Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Instagram Richard Lee)

JAKARTA, iNews.id – Dokter kecantikan Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh setelah dia keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Dokter Detektif (Doktif) yang ditangani Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan Richard Lee tercatat telah didaftarkan sejak 22 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Amdaru Rahutomo mengatakan, kepolisian menghormati upaya hukum yang diajukan Richard Lee melalui penasihat hukumnya.

“Ya, kita hargai. Ini upaya hukum dari PH (penasihat hukum) dari tersangka DRL, itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka,” ujar Amdaru di kantornya, Senin (26/1/2026).

Amdaru menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Seluruh barang bukti dan kelengkapan administrasi tengah disiapkan untuk persidangan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Richard Lee Tak Diizinkan Dijenguk Keluarga, Masih Dikarantina

57 tahun lalu

Kasus Richard Lee Jadi Sorotan Publik, Kejari Tangerang Kerahkan 7 Jaksa Kawal Persidangan

57 tahun lalu

Richard Lee Pasrah Jalani Proses Hukum, Akui Semua Perbuatannya

57 tahun lalu

Richard Lee Jadi Penghuni Lapas Pemuda, Kejari Pastikan Tak Ada Perlakuan Spesial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal