Reza Gladys Yakin Nikita Mirzani Segera Dijebloskan ke Penjara: Rakyat Menuntut Keadilan!

Ravie Wardani
Reza Gladys optimistis Nikita Mirzani akan segera dipenjara. (Foto: Instagram)

Meski demikian, Reza sendiri belum mengetahui kapan Nikita akan ditahan penyidik. Dia menilai hal itu merupakan kewenangan polisi untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. 

"Aku belum tahu, cuma nanti coba kalian datangi Polda saja yang lebih tahu. Kan itu kewenangan penyidik, ya. Untuk hari ini aku belum tahu," ujarnya. 

Sebagai informasi, di kasus ini Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Lalu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Disamarkan Jadi Beras India

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal