Yonky mengungkapkan modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan berpura-pura meminjam motor kepada pedagang makanan, dengan alasan tidak membawa uang tunai. Namun setelahnya, tersangka tidak tidak kembali dan membawa kabur motor korban.
Rupanya, aksi Resti Destami Arifin ini telah dilakukannya selama setahun. Sejak 2021, ia diduga telah menggelapkan belasan unit motor dengan modus serupa. Hingga kini, pihak kepolisian telah menerima 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan putri Imam S Arifin itu.
Selain jadi tersangka kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor, Resti Destami Arifin bersama kedua tersangka lainnya dinyatakan positif narkoba jenis sabu. "Kemungkinan uang hasil kejahatan dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Yonky.
Lebih lanjut lagi Yonky mengungkapkan motor hasil curian tersebut dijual oleh tersangka ke penadah berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Atas perbuatannya, Resti ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Itulah, kronologi kasus yang menimpa Resti Destami Arifin, putri putri pedangdut Imam S Arifin yang jadi tersangka pencurian belasan motor.