"Iya, ada surat panggilan. Ada bukti tambahan baru," kata Mawa.
Kasus ini juga memantik perdebatan di kalangan pakar hukum. Sejumlah ahli menilai, jika benar Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah menikah siri, maka secara hukum agama hubungan tersebut tidak termasuk perbuatan zina.
Namun, secara hukum negara, statusnya bisa berbeda. Jika pernikahan tidak tercatat secara resmi dan ada pengaduan dari istri sah, maka dugaan perzinaan tetap dapat diproses karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.
Kini, publik menanti perkembangan lanjutan dari penyidikan di Polda Metro Jaya. Proses hukum yang berjalan akan menjadi penentu arah kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut.