JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan di Polda Metro Jaya. Kenaikan status ini menandakan penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Informasi tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Dia menyebut laporan yang dilayangkan Wardatina Mawa telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Februari 2026.
"Kasus dengan pelapor WM yang melaporkan IIR dan IF telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Februari 2026," ujar Kompol Andaru Rahutomo kepada awak media.
Dia menjelaskan, penanganan perkara kini berada di bawah Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya. "Saat ini perkara ditangani oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya," ujar Andaru.
Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dugaan unsur pidana. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, proses hukum akan berlanjut pada pengumpulan alat bukti yang lebih mendalam.
Di sisi lain, Wardatina Mawa membenarkan dirinya akan kembali memenuhi panggilan penyidik dalam waktu dekat. Dalam wawancara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dia mengaku telah menerima surat panggilan lanjutan.