"Syarat damai sebenarnya sederhana, saling memaafkan itu yang pertama. Masalah lain seperti masalah teknis, handphone yang disita, kemudian masalah gaji yang belum dibayar, itu ada syarat-syarat sendiri," ungkap Deolia.
Jika upaya perdamaian gagal, Deolia menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Ia menyebut dugaan penganiayaan ini masuk dalam kategori ringan dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
"Ini kan penganiayaan ringan. 2 tahun, 3 tahun, itu paling lama. Tapi tergantung juga dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana. Intinya, setiap perkara kita siap sampai ke persidangan," pungkasnya.