Fakta Baru! Barang Bukti Doktif di Sidang Dokter Richard Lee Bukan dari Toko Resmi

Ravie Wardani
Doktif dan Dokter Richard Lee. (Foto: Instagram)

"Oke, berarti bukan di toko klien kami, ini toko punya orang lain. Kedua, Saudara tahu beli di mana, punya siapa? Ada Richelle Shop milik Suyanto, dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan dari klien kami,” ungkapnya di persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam sidang karena berkaitan langsung dengan asal-usul barang bukti yang dipersoalkan dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Sebagaimana diketahui, Dokter Richard Lee sebelumnya dilaporkan oleh Dokter Samira atau Doktif ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam proses hukum tersebut, Dokter Richard sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kini perkara itu telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa Penuntut Umum masih menghadirkan saksi-saksi untuk menguji seluruh alat bukti sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kondisi Terkini Dokter Richard Lee di Rutan Pemuda Tangerang, Memprihatinkan

9 hari lalu

Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

9 hari lalu

Eksepsi Dokter Richard Lee Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Pelanggaran UU Konsumen Berlanjut!

27 menit lalu

Confirmed! Kanye West 'Ye' Konser di Jakarta 24 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal