"Oke, berarti bukan di toko klien kami, ini toko punya orang lain. Kedua, Saudara tahu beli di mana, punya siapa? Ada Richelle Shop milik Suyanto, dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan dari klien kami,” ungkapnya di persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam sidang karena berkaitan langsung dengan asal-usul barang bukti yang dipersoalkan dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Sebagaimana diketahui, Dokter Richard Lee sebelumnya dilaporkan oleh Dokter Samira atau Doktif ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam proses hukum tersebut, Dokter Richard sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kini perkara itu telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa Penuntut Umum masih menghadirkan saksi-saksi untuk menguji seluruh alat bukti sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.