JAKARTA, iNews.id – Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee kembali memunculkan fakta baru yang menyita perhatian publik. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/7/2026), terungkap bahwa produk skincare yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut tidak dibeli dari toko resmi milik Dokter Richard Lee.
Fakta itu mencuat saat kuasa hukum Dokter Samira alias Doktif, Haryadi Harding, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia mendapat sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum Dokter Richard Lee terkait asal-usul produk yang menjadi objek perkara.
Saat ditanya mengenai tempat pembelian skincare, Haryadi mengaku produk dibeli melalui toko online. Namun, ia mengaku tidak mengingat toko online yang dimaksud.
"(Dokter Samira beli di) online shop, saya lupa (online shop) punya siapa," ujar Haryadi Harding di ruang sidang.
Jawaban itu langsung dimanfaatkan kubu Dokter Richard Lee. Kuasa hukum Dokter Richard, Faizal Hafied, mengungkap bahwa berdasarkan dokumen laporan yang diajukan sendiri oleh pihak pelapor, produk justru bukan berasal dari toko resmi kliennya.