Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman: Mungkin Hakim Masih Marah

Ravie Wardhani
Razman Nasution menduga majelis hakim masih menyiman amarah kepadanya atas kegaduhan di persidangan yang sempat menyita atensi publik. (Foto: Ravie Wardhani)

"Mungkin Ibu Ketua Majelis, Pak Tial Erdianto, hakim anggota, Pak Sabungan Sirait, hakim anggota, Ibu Ketua, Ibu Syofia Tambunan, yang mungkin masih ada rada-rada agak marah ke saya karena kejadian 6 Februari 2025 yang lalu. Maka saya maklumi," ujar Razman. 

Melalui kuasa hukummya, Rahmat Riyadi, Razman resmi mengajukan banding per hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025.  "Banding sudah disampaikan dan Rahmat (kuasa hukum saya) sudah memproses. Ya, kita tunggu putusan banding dari hakim Pengadilan Tinggi DKI,” ucap Razman. 

Dia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memutus banding secara adil.  "Karena kasus ini adalah kasus remeh-temeh, kasus yang bukan tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bukan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan bukan juga penganiayaan berat, pembunuhan, dan atau terorisme," tutupnya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eksekusi Razman Nasution ke Lapas Cipinang Jadi Sorotan, Jalani Hukuman 1,5 Tahun

57 tahun lalu

Putusan Sudah Inkrah, Jaksa Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

57 tahun lalu

Penampakan Razman Nasution saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Pakai Peci dan Sarung

57 tahun lalu

Breaking News: Razman Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal