Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksekusi Razman Nasution ke Lapas Cipinang Jadi Sorotan, Jalani Hukuman 1,5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman: Mungkin Hakim Masih Marah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:44:00 WIB
Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman: Mungkin Hakim Masih Marah
Razman Nasution menduga majelis hakim masih menyiman amarah kepadanya atas kegaduhan di persidangan yang sempat menyita atensi publik. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

Alih-alih menerima vonis hakim, Razman masih mengkritisi hukuman yang diterimanya. Dia menilai vonis itu tidak sesuai dengan perbuatannya. 

"Kenapa saya katakan tidak relevan? Karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iqlima Kim. Dan, Iklima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp100 juta," ucap Razman. 

Menurutnya, sebagai pengacara yang hanya menjalankan kuasa hukum, seharusnya vonis yang diterimanya lebih ringan daripada Iqlima Kim. 

"Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa dan sudah diakui dia sebagai klien saya di persidangan itu, diakui juga ada perbuatan pelecehan itu, dia lebih ringan dari saya," ucap Razman. 

Oleh karenanya, Razman menduga majelis hakim masih menyiman amarah kepadanya atas kegaduhan di awal persidangan yang sempat menyita atensi publik. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut