Belum Genap Setahun Jadi Anggota DPR, Apakah Uya Kuya dan Nafa Urbach Dapat Uang Pensiun?

Nur Khabibi
Belum genap setahun menjadi anggota DPR, apakah Uya Kuya dan Nafach Urba mendapat uang pensiun setelah dinonaktifkan? (Foto: Instagram)

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, besaran uang pensiun anggota DPR berbeda-beda tergantung lama masa jabatan. Nominalnya mulai dari Rp401.894 hingga Rp3,6 juta per bulan.

Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi surat salinan tersebut.

Daftar Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat dua periode Rp3.639.540 per bulan. 
  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat satu periode Rp2.935.704 per bulan.
  • -Uang pensiun anggota DPR yang menjabat 1-6 bulan Rp401.894 per bulan.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Sah! Adela Kanasya Putri Adies Kadir Dilantik Jadi Anggota DPR Gantikan sang Ayah

Nasional
24 hari lalu

Uya Kuya Gelar Sayembara Cari Pelaku Hoaks 750 Dapur MBG, Janjikan Hadiah Segini

Seleb
26 hari lalu

5 Fakta Kasus Uya Kuya Dituduh Punya 750 Dapur MBG, Nomor 4 Mengejutkan!

Seleb
26 hari lalu

Tegas! Uya Kuya Bantah Punya 750 Dapur MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal