Belum Genap Setahun Jadi Anggota DPR, Apakah Uya Kuya dan Nafa Urbach Dapat Uang Pensiun?

Nur Khabibi
Belum genap setahun menjadi anggota DPR, apakah Uya Kuya dan Nafach Urba mendapat uang pensiun setelah dinonaktifkan? (Foto: Instagram)

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, besaran uang pensiun anggota DPR berbeda-beda tergantung lama masa jabatan. Nominalnya mulai dari Rp401.894 hingga Rp3,6 juta per bulan.

Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi surat salinan tersebut.

Daftar Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat dua periode Rp3.639.540 per bulan. 
  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat satu periode Rp2.935.704 per bulan.
  • -Uang pensiun anggota DPR yang menjabat 1-6 bulan Rp401.894 per bulan.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Zulhas Minta Anggota DPR Fraksi PAN Satu Suara: Jangan Sampai Beda, Repot Kita

Nasional
1 bulan lalu

Sahroni usai Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Rasanya Aneh Kenalan Lagi

Nasional
2 bulan lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal