"Apabila penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” lanjut jaksa.
Kasus ini menjadi jeratan hukum ketiga bagi Ammar Zoni terkait narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditangkap pada 2017 karena kepemilikan ganja dan menjalani rehabilitasi.
Namun, pada Maret 2023 dia kembali ditangkap karena mengonsumsi sabu dan divonis tujuh bulan penjara. Tak lama setelah bebas, Ammar kembali diciduk polisi pada Desember 2023 di sebuah apartemen dengan barang bukti sabu dan ganja.
Rentetan kasus tersebut membuat karier Ammar Zoni kian terpuruk. Di tengah proses hukum yang dijalaninya, rumah tangganya dengan Irish Bella juga berakhir dengan perceraian. Kini, selain menghadapi ancaman hukuman penjara yang panjang, Ammar juga berpotensi kehilangan asetnya jika tidak mampu melunasi denda yang dituntut jaksa.