Aset Ammar Zoni Terancam Disita jika Gagal Bayar Denda Rp500 Juta
JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni terancam kehilangan aset pribadinya jika tidak mampu membayar denda Rp500 juta terkait kasus dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya. Ancaman tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Dalam persidangan, jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara. Selain pidana penjara, mantan suami Irish Bella itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, jaksa juga menegaskan bahwa denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Jika dalam waktu satu bulan Ammar tidak melunasi denda tersebut, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaannya untuk menutupi kewajiban tersebut.
Diputus Lewat Surat, Dokter Kamelia Akan Minta Penjelasan dari Ammar Zoni
"Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," kata jaksa dalam persidangan.
Apabila proses penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan atau nilai aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar denda, Ammar Zoni akan menghadapi hukuman tambahan berupa kurungan.
Dokter Kamelia Diputusin Ammar Zoni, Zeda Salim: Karma Dibayar Kontan!