Tata Cara Membayar Fidyah, Niat, Perhitungan, Hukum

Kastolani Marzuki
Tata cara membayar fidyah lengkap dengan bacaan niat dan hukumnya. (Foto: ist)

Bagi yang menilai bahwa Ibu hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah saja, mereka meyandarkan pendapat ini dengan pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Jubair. Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq dalam Mushannaf-nya bahwa sekali waktu Ibnu Umar ditanya perihal perempuan hamil dibulan puasa, beliau menjawab:

تفطر وتطعم كل يوم مسكينا

“dia boleh berbuka, dan membayar fidyah untuk orang miskin”

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau pernah meminta perempuan hamil untuk berbuka dibulan puasa dan berkata:

أنت بمنزلة الكبير لا يطيق الصيام، فافطري، وأطعمي، عن كل يوم نصف صاع من حنطة

“Kalian seperti orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak kuat untukberpuasa, maka berbuka saja, dan berilah makan orang miskin  (membayar fidyah) disetiap hari yang ditinggalkan setengah sho’ dari hinthah” 

4. Menunda Qadha Puasa Hingga Bertemu Ramadhan Berikutnya

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, jilid 3, hal 144 menilai bahwa mayoritas ulama berpendapat mereka yang mempunyai hutang puasa Ramadhan, lalu dengan sengaja tidak membayarnya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka selain tetap wajib membayar hutang puasanya mereka juga wajib membayar fidyah atas kelalaian ini.

Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah ridhwanullahi ‘alaihim, juga pendapat Mujahid, Said bin Jubair, Atha’ bin Abi Rabah. Dan ini juga pendapat madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.  

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bacaan Dzikir Ringan di Lisan Berat Dalam Timbangan, Yuk Amalkan!

57 tahun lalu

Dzikir Pendek Sehari-hari: Penghapus Dosa dan Penambah Pahala

57 tahun lalu

Tata Cara dan Niat Keramas Puasa Ramadhan: Bersih Lahir Batin Menyambut Bulan Suci

57 tahun lalu

Urutan Bacaan Mujahadah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya agar Hajat Terkabul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal