Dalam istilah fikih, makmum dalam sholat berjamaah terbagi menjadi dua yaitu makmum muwafiq dan masbuq.
Makmum muwafiq yaitu makmum yang mendapatkan waktu cukup untuk membaca Al Fatihah ketika imam masih bediri dengan bacaan normal. Jenis makmum ini wajib menyempurnakan bacaan fatihahnya meskipun imam sudah ruku‟.
Sedangkan makmum masbuk adalah makmum yang tidak mendapakan waktu yang cukup untuk membaca surah Al Fatihah ketika imam masih berdiri dengan bacaan normal.
Seorang makmum yang masbuk yaitu orang yang terlambat mengikuti imam, jika mendapati bagian akhir dari shalat imamnya, maka bagian itu, bagi si makmum masbuk merupakan bagian awal dari shalatnya sendiri. Karena itu, makmum masbuk harus mengikuti imam dalam segala
gerakannya.
1. Membaca Takbiratul Ihram
Apabila seorang makmum datang ke masjid atau musala dalam sholat jamaah dan mendapati imam telah dalam shalat, hendaknya dia masuk dalam shalat dengan ber-takbiratul ihram lalu mengikuti imam.