Tata Cara Makmum yang Masbuk dalam Sholat

Kastolani Marzuki
Tata cara makmum yang masbuk dalam sholat berjamaah sesuai syariat. (Foto: Reuters)

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam At-Turmudzi dari Ali, At-Taisir menjelaskan bahwa wajib bagi orang yang datang belakangan menggabungkan diri dengan imam dibagian mana saja imam telah berada. Kalau imam sedang rukuk, teruslah dia rukuk, kalau imam sedang sujud, teruslah dia bersujud, kalau imam sedang duduk dintara dua sujud, teruslah dia duduk, yakni sesudah ber-takbiratul ihram.

2.Jika menjumpai imam dalam rakaat shalat siriyyah, makmum masbuk membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram. 

3. Jika makmum masbuk menjumpai imam dalam rakaat shalat jahriyah,  tidak perlu membaca iftitah bersama imam, menurut pendapat yang sahih. 

Dalam hal ini, makmum masbuk membacanya pada saat mengqadha rakaat yang tertinggal. Pada saat mengqadha, ia membaca ta’awudz dan basmalah sebelum membaca Surah Al-Fatihah seperti orang yang shalat munfarid.

4. Jika menjumpai imam dalam keadaan rukuk atau sujud, dan memperkirakan waktunya cukup untuk membaca iftitah tanpa tertinggal rukuk atau sujudnya, makmum masbuk diperbolehkan membacanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapan Waktu Shalat Gerhana Bulan atau Khusuf 3 Maret 2026? Simak Bacaan Niat

57 tahun lalu

Niat Mandi Idul Adha, Lengkap Bacaan Arab & Latin Beserta Tata Caranya

57 tahun lalu

Tata Cara Shalat Witir 2 Rakaat 1 Salam: Niat, Doa dan Bacaan

57 tahun lalu

6 Bacaan Doa Sujud Syukur Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Beserta Tata Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal