Menurut jumhur ulama, di antaranya Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, ada empat hal yang menjadi rukun wakaf, yaitu adanya shighat atau ikrar atas wakaf, adanya pemilik harta yang mewakafkan harta miliknya, adanya harta yang diwakafkan, adanya pihak yang diserahkan kepadanya harta wakaf itu.
1. Shighat
Rukun pertama wakaf dan disepakati oleh seluruh ulama adalah sighat. Yang dimaksud dengan shighat adalah semacam pernyataan atau ikrar yang diucapkan oleh orang yang punya harta untuk mewakafkan harta yang dimilikinya.
Biasanya shighah itu terdiri dari dua hal, yaitu ijab dan kabul. Ijab adalah pernyataan dari pemilik harta untuk menyerahkan harta miliknya sebagai wakaf. Sedangkan kabul adalah ucapan penerimaan dari pihak yang diserahkan kepadanya harta wakaf.
2. Orang Yang Mewakafkan Harta
Wakaf adalah sebuah bentuk ibadah yang bersifat taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah, sehingga agar wakaf itu menjadi sah hukumnya, pelakunya harus memenuhi ketentuan sebagai orang yang layak untuk beribadah. Orang yang mewakafkan harus beragama Islam.
3. Akil dan Baligh
Wakaf yang diserahkan oleh seorang yang gila atau tidak waras, tentu hukumnya tidak sah. Sebab orang gila itu tidak berhak untuk melakukan akad tukar menukar, jual beli ataupun penyerahan hak atas suatu harta kepada pihak lain.