Pengertian Wakaf, Hukum dan Rukun Beserta Dalil

Kastolani Marzuki
Ilustrasi wakaf dalam Islam. (Foto: ist)

Misalnya seseorang mewakafkan seekor sapi untuk fakir miskin. Sapi itu tidak disembelih untuk dimakan dagingnya, melainkan dipelihara oleh orang yang ahli dalam pekerjaannya. Yang diambil manfaatnya adalah susunya yang diperah. Susu itu misalnya boleh dibagikan kepada fakir miskin, atau dijual yang hasilnya untuk kaum fakir miskin.

Contoh lain seseorang mewakafkah sebidang sawah untuk ditanami. Sawah itu diserahkan kepada orang yang amanah untuk menanaminya, di mana hasilnya diperuntukkan khusus untuk anak-anak yatim.

Pensyariatan Wakaf

Jumhur ulama semuanya sependapat bahwa waqaf adalah bagian dari sedekah yang hukumnya disunnahkan di dalam syariat Islam.
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk mensedekahkan sebagian dari harta yang dimiliki, sebagaimana firman Allah SWT :

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Contoh Wakaf Benda Tidak Bergerak, Pengertian dan Hikmahnya

57 tahun lalu

Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal