Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Contoh Wakaf Benda Tidak Bergerak, Pengertian dan Hikmahnya
Advertisement . Scroll to see content

Pengertian Wakaf, Hukum dan Rukun Beserta Dalil

Selasa, 22 Juni 2021 - 20:02:00 WIB
Pengertian Wakaf, Hukum dan Rukun Beserta Dalil
Ilustrasi wakaf dalam Islam. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

Dan hendaklah mereka menuunaikan nadzar-nadzar mereka. (QS. Al-Hajj : 29).

3. Wakaf Mubah

Para ulama juga menuliskan dalam kitab mereka adanya wakaf yang sifatnya mubah, dimana orang yang mewakafkan hartanya itu tidak mendapat pahala. Contohnya adalah orang kafir dzimmi yang merelakan hartanya untuk kepentingan umum.

Hukumnya boleh kalau ada orang yang tidak beragama Islam mau mewakafkan tanpa syarat, tetapi di sisi Allah amalnya itu tidak ada manfaatnya, alias tidak memberikannya pahala. Sehingga para ulama memasukkan ke dalam jenis wakaf yang hukumnya mubah.

4. Wakaf Haram

Sedangkan wakaf yang haram hukumnya adalah wakaf di jalan yang bertentangan dengan agama Allah. Seperti orang yang mewakafkan hartanya untuk kemaksiatan, judi, minuman keras dan semua jalan yang tidak diridhai Allah SWT.

Termasuk yang diharamkan mewakafkan tanah untuk dibangun di atasnya gereja dan rumah ibadah agama lain. Wakaf di jalan seperti itu hukumnya wakaf yang haram.6

Dan yang termasuk wakaf yang haram adalah mewakafkan harta khusus hanya untuk anak laki-laki saja, tanpa menyertakan anak perempuan. Tindakan itu diharamkan karena mirip dengan sistem pembagian waris jahiliyah, dimana anak perempuan otomatis kehilangan hak warisnya, dan hanya anak laki-laki saja yang mendapatkan harta warisan dari orang tuanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut