Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Lahir atau Meninggal di Malam 1 Syawal

Kastolani Marzuki
Hukum zakat fitrah bagi orang yang lahir atau meninggal di malam 1 Syawal. (Foto:Pixabay)

JAKARTA, iNews.id -Hukum zakat fitrahbagi orang yang lahir atau meninggal di malam1 Syawal apakah tetap wajib dizakatkan atau tidak? berikut ulasan lengkapnya,.

Zakat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim baik yang sudah dewasa maupun anak kecil. Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran, Surat Al Baqarah Ayat 43. Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 43).

Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat.

Dalil kewajiban zakat fitrah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas ra.;

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengaja Tidak Membayar Zakat, Apa Konsekuensinya?

57 tahun lalu

Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah Beserta Artinya Lengkap Bacaan Niatnya

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H, Momentum Perkokoh Persatuan

57 tahun lalu

Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1446 H Besok, Klik di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal