JAKARTA, iNews.id - Waktu pelaksanaanzakat fitrah yang utama menurut ulama yakni sejak terbenamnya matahari terakhir Bulan Ramadhan hingga terbitnya fajar bulan Syawal atau sebelum pelaksanaan shalat Id.
Namun, waktu pelaksanaan zakat fitrah boleh juga dikeluarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran. Allah SWT berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 42-43).
Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat.
Dalil kewajiban zakat fitrah juga disebutkan dalam hadits adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas ra.;