Hukum Waris Islam, Lengkap dengan Tata Cara Pembagian Harta Warisan

Inas Rifqia Lainufar
Hukum waris Islam (Foto: Joaquincorbalan/Elements Envato)

2.Seperempat dari seluruh warisan
Orang yang berhak menerima seperempat dari harta warisan adalah suami dan istri.

3.Seperdelapan dari seluruh warisan
Orang yang berhak menerima seperdelapan dari harta warisan adalah istri yang sudah memiliki anak darinya, baik yang sudah lahir majpun yang masih dalam kandungan.

4.Dua per tiga dari seluruh warisan
Orang yang berhak menerima dua per tiga dari harta warisan adalah dua anak perempuan (kandung) atau lebih, dua orang cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih, dua orang saudara kandung perempuan atau lebih, dan dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.

5.Sepertiga dari seluruh warisan
Orang yang berhak menerima sepertiga dari harta warisan adalah ibu dan dua saudara kandung seibu.

6.Seperenam dari seluruh warisan
Orang yang berhak menerima sepertiga dari harta warisan adalah ayah, kakek kandung dari ayah, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek kandung, saudara laki-laki, dan perempuan seibu.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang karena Ingin Kuasai Warisan

57 tahun lalu

Kronologi Sadis Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang, Dipukul Setrika dan Diinjak

57 tahun lalu

Keji! Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Tangsel gegara Warisan

57 tahun lalu

Sule Buka-bukaan soal Harta Lina Jubaedah, Ada yang Hilang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal