Artinya: “Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kebahagiaan yang agung. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar aturannya maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’: 13-14).
1.Orang yang mewariskan.
2.Orang yang mendapatkan warisan.
3.Harta yang diwariskan.
1.Orang yang mewariskan memang telah meninggal dunia.
2.Ahli waris atau orang yang menerima warisan benar-benar masih hidup.
3.Hubungan ahli waris dan pemberi waris sudah jelas.
4.Terdapat alasan yang bisa menetapkan seseorang menerima warisan.
Setelah mengetahui syarat dan rukun, Anda perlu mempelajari tata cara pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam berikut ini.
1.Setengah dari seluruh warisan
Orang yang berhak menerima setengah atau ½ dari harta warisan adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah.