Hukum Waris Islam, Lengkap dengan Tata Cara Pembagian Harta Warisan

Inas Rifqia Lainufar
Hukum waris Islam (Foto: Joaquincorbalan/Elements Envato)

Artinya: “Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kebahagiaan yang agung. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar aturannya maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’: 13-14).

Hukum waris Islam

Rukun

1.Orang yang mewariskan.
2.Orang yang mendapatkan warisan.
3.Harta yang diwariskan.

Syarat

1.Orang yang mewariskan memang telah meninggal dunia.
2.Ahli waris atau orang yang menerima warisan benar-benar masih hidup.
3.Hubungan ahli waris dan pemberi waris sudah jelas.
4.Terdapat alasan yang bisa menetapkan seseorang menerima warisan.

Pembagian warisan


Setelah mengetahui syarat dan rukun, Anda perlu mempelajari tata cara pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam berikut ini.

1.Setengah dari seluruh warisan
Orang yang berhak menerima setengah atau ½ dari harta warisan adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang karena Ingin Kuasai Warisan

57 tahun lalu

Kronologi Sadis Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang, Dipukul Setrika dan Diinjak

57 tahun lalu

Keji! Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Tangsel gegara Warisan

57 tahun lalu

Sule Buka-bukaan soal Harta Lina Jubaedah, Ada yang Hilang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal