Hukum Waris Islam, Lengkap dengan Tata Cara Pembagian Harta Warisan

Inas Rifqia Lainufar
Hukum waris Islam (Foto: Joaquincorbalan/Elements Envato)

7.Sepertiga sisa
Orang yang berhak menerima sepertiga dari harta warisan adalah ahli waris kakek yang berbarengan dengan lebih dari satu saudara laki-laki dan ahli waris ibu yang berbarengan dengan bapak dan suami atau istri.


Namun di masa sekarang, perhitungan harta waris bisa dilakukan melalui situs atau aplikasi yang banyak beredar.  Kemenag juga telah menyediakan situs untuk melakukan simulasi penghitung harta warisan, https://karimun.kemenag.go.id/main/waris.

Dengan demikian, hukum waris Islam bisa dijalankan dengan benar oleh kaum muslimin di Indonesia.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang karena Ingin Kuasai Warisan

57 tahun lalu

Kronologi Sadis Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang, Dipukul Setrika dan Diinjak

57 tahun lalu

Keji! Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Tangsel gegara Warisan

57 tahun lalu

Sule Buka-bukaan soal Harta Lina Jubaedah, Ada yang Hilang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal