7.Sepertiga sisa
Orang yang berhak menerima sepertiga dari harta warisan adalah ahli waris kakek yang berbarengan dengan lebih dari satu saudara laki-laki dan ahli waris ibu yang berbarengan dengan bapak dan suami atau istri.
Namun di masa sekarang, perhitungan harta waris bisa dilakukan melalui situs atau aplikasi yang banyak beredar. Kemenag juga telah menyediakan situs untuk melakukan simulasi penghitung harta warisan, https://karimun.kemenag.go.id/main/waris.
Dengan demikian, hukum waris Islam bisa dijalankan dengan benar oleh kaum muslimin di Indonesia.