Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya

Kastolani Marzuki
Hukum tunangan dalam Islam adalah mubah. Nun, perlu diketahui beberapa hal setelah tunangan. (Foto: Ist)

Hal ini perlu untuk dipahami bersama bahwa sebenarnya dalam tunangan belum mempunyai kandungan konsekuensi hukum yang mengikat layaknya pernikahan. Sehingga dari situ, jangan sampai adat kemudian membuat aturan yang melampaui rambu-rambu syariah. Seperti tradisi bahwa yang sudah dilamar atau dikhitbah sudah bisa jalan berduaan dengan calon pasangannya ke mana pun.

Demikian penjelasan mengenai hukum tunangan dalam Islam yang perlu dipahami bagi Muslim terutama yang bersegera menikah.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selamat! Aktor Hessel Steven Resmi Tunangan di Usia 43 Tahun

57 tahun lalu

Selamat! DJ Una dan Andi Agum Resmi Tunangan

57 tahun lalu

5 Fakta Tunangan Asnawi Mangkualam dan Yuriska Patricia, Nomor 4 Mengejutkan!

57 tahun lalu

Asnawi Mangkualam Resmi Tunangan dengan Yuriska Patricia, Bawa Seserahan Bola!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal