Hal ini perlu untuk dipahami bersama bahwa sebenarnya dalam tunangan belum mempunyai kandungan konsekuensi hukum yang mengikat layaknya pernikahan. Sehingga dari situ, jangan sampai adat kemudian membuat aturan yang melampaui rambu-rambu syariah. Seperti tradisi bahwa yang sudah dilamar atau dikhitbah sudah bisa jalan berduaan dengan calon pasangannya ke mana pun.
Demikian penjelasan mengenai hukum tunangan dalam Islam yang perlu dipahami bagi Muslim terutama yang bersegera menikah.
Wallahu A'lam