Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya

Kastolani Marzuki
Hukum tunangan dalam Islam adalah mubah. Nun, perlu diketahui beberapa hal setelah tunangan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebelum pernikahan dilangsungkan lazim dilakukan pertunangan. Lalu, bagaimana hukum tunangandalam Islam?

Tunangan atau lamaran artinya 
permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki yang diajukan kepada seorang perempuan dan 
walinya, atau dari pihak wanita kepada laki-laki melalui perantara seseorang yang dipercayai.

Tunangan dilakukan sebelum diadakan pernikahan. Pada umumnya seorang laki-laki melakukan tunangan, lamaran atau yang dalam Islam lebih dikenal dengan khitbah kepada perempuan yang akan dijadikan sebagai calon Istrinya. 

Namun, ada hal yang perlu diketahui sebelum mantap mengkhitbah atau tunangan. Seseorang perlu terlebih dulu mempertimbangkan kriteria dalam hal menentukan jodohnya itu, agar kelak di kemudian hari tidak ada penyesalan yang muncul dalam pernikahannya. Hal tersebut sebagaimana telah 
tertuang dalam sabda Rasulullah SAW yang bunyinya:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal : 
karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya . Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari Muslim).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selamat! Aktor Hessel Steven Resmi Tunangan di Usia 43 Tahun

57 tahun lalu

Selamat! DJ Una dan Andi Agum Resmi Tunangan

57 tahun lalu

5 Fakta Tunangan Asnawi Mangkualam dan Yuriska Patricia, Nomor 4 Mengejutkan!

57 tahun lalu

Asnawi Mangkualam Resmi Tunangan dengan Yuriska Patricia, Bawa Seserahan Bola!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal