Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya. (HR. Abu Daud).
Jika telah melangsungkan
tunangan maka alangkah baiknya menyegerakan waktu akad, agar tidak ada kekhawatiran akan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
Dalam pandangan syariat Islam, tunangan tidaklah sama dengan suatu transaksi antara laki-laki yang meminang dengan wanita yang dipinang atau dengan walinya, melainkan tidak lebih dari pada permohonan untuk bisa menikah.
Dengan diterimanya suatu pinangan baik oleh wanita yang bersangkutan maupun oleh seorang walinya, tidaklah berarti telah terjadi akad nikah di antara kedua belah pihak. Akan tetapi itu hanya berarti bahwa laki-laki tersebut adalah calon untuk menjadi seorang suami bagi wanita tersebut pada masa yang akan datang.
Dalam pandangan masyarakat di Indonesia, biasanya tunangan dianggap sebagai awal dari
kelanjutan penentuan tanggal pernikahan yang seolah-olah sudah ada jaminan bahwa mereka akan sah jadi suami istri dan orang lain tidak punya kesempatan lagi untuk meraih hati si calon, atau si wanita tidak punya pilihan lagi untuk membatalkan lamaran itu.