JAKARTA, iNews.id - Sholat Idul Fitri umumnya dikerjakan di masjid atau mushola jika situasi normal (halatul ikhtiar). Shalat Idul Fitri bisanya juga dilaksanakan di tanah lapang mengingat banyaknya jamaah yang hadir pada pelaksanaan ibadah tersebut.
Hal itu pernah diterangkan dalam hadits Bukhari dan Muslim yang mengatakan, Rasulullah keluar menuju sebuah tempat shalat yang cukup luas. Keduanya sama-sama meriwayatkan hadits dari Abu Sa‘id RA.
والسنة أن يصلي صلاة العيد في المصلى إذا كان مسجد البلد ضيقا لما روى أن النبي صلى الله عليه وسلم " كان يخرج إلى المصلى " ولأن الناس يكثرون في صلاة العيد Artinya,
"Sunnah itu pelaksanaan shalat id di mushola jika masjid desa sempit sebagaimana riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW keluar menuju ke mushola dan masyarakat banyak (yang hadir) pada shalat id,” (Lihat Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab).
Namun pada situasi halatud dharurah atau genting, pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dialihkan. Dilansir iNews.id dari Islam NU, sholat id yang semula di masjid atau lapangan dengan banyak jamaah, bisa dilaksanakan di rumah dengan melibatkan sedikit jamaah ketika dalam kondisi darurat.